Bangunan di Kolong Jalan Layang KA Ditertibkan
Program penertiban kawasan jalan layang rel kereta api dari keberadaan bangunan liar terus digelar aparat Pemkot Administrasi Jakarta Pusat bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tidak ada perlawanan warga dalam pembongkaran tersebut.
Pembongkaran ini lanjutan dari pembongkaran sebelumnya di kawasan Stasiun Jayakarta. Kebanyakan bangunan liar disini digunakan untuk menyimpan barang bekas
Pantauan beritajakarta.com, puluhan bangunan yang berdiri di kolong jalan layang di Jalan Cikini 6, Menteng, Jakarta Pusat satu persatu dirobohkan menggunakan alat berat bechoe
, Sabtu (1/11). Sementara itu, ratusan personel gabungan dari Satpol PP dan PT KAI tampak mengeluarkan barang-barang milik warga dari dalam rumahnya, seperti meja, kursi dan lemari.Para pemilik bangunan terlihat pasrah saat rumahnya dirobohkan. Mereka mengakui, telah menempati lahan terlarang milik PT KAI. Selain itu, mereka juga sudah berkali-kali diperingatkan untuk pindah.
34 Warga Waduk Pluit Pindah ke Rusunawa"Pembongkaran ini lanjutan dari pembongkaran sebelumnya di kawasan Stasiun Jayakarta. Kebanyakan bangunan liar disini digunakan untuk menyimpan barang bekas," ujar Agus Komarudin, Kepala Humas Daerah Operasional I PT KAI.
Agus menjelaskan, perusahaan moda transportasi ini memiliki lahan hingga 12 meter dari rel kereta api. Semestinya, area itu bersih dari bangunan. Namun kenyataannya hampir seluruh rel kereta api di Jabodetabek tidak steril.
Menurut Agus, keberadaan bangunan di kolong rel sangat mengganggu petugas saat akan melakukan perawatan jalur kereta api. Selain itu kabel listrik bertegangan tinggi yang berada di atas sepanjang jalan layang dikhawatirkan bisa membayahakan warga yang tinggal di bawahnya.
"Seluruh kawasan yang kita tertibkan ini akan direfungsi kembali menjadi jalur hijau," ujar Agus.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Pusat, Maruli Sijabat mengatakan, setidaknya 70 personel satpol PP diturunkan untuk membantu petugas KAI yang berjumlah 150 orang.
"Sesuai kesepakatan Pemprov DKI dan PT KAI, semua bangunan liar yang berada di jalur kereta api harus dikembalikan ke fungsi semula," tukas Maruli.